Menlu RI Retno Marsudi: Israel Harus Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

0
(0)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta – Setelah fatwa hukum bersejarah yang dikeluarkan pada Jumat (19/7) oleh Mahkamah Internasional (ICJ), Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina.

Indonesia berpendapat bahwa Israel harus menghentikan pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi semua pemukim Yahudi secepat mungkin berdasarkan fatwa ICJ.

Selain itu, Israel harus melakukan perbaikan dan pemulihan, yaitu mengembalikan tanah yang diambil sejak 1967 dan memberikan izin kepada semua warga Palestina yang diusir untuk kembali ke rumah mereka.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Menurut Retno, dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah menetapkan keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai ilegal.

Singkatnya, dia menyatakan, “Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.”

Mahkamah menetapkan fatwa hukum sebagai langkah pertama menuju kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

Retno menyatakan, “Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional mendukung perjuangan Bangsa Palestina.”

Faktanya, Israel tetap menjadi kekuatan pendudukan di wilayah pendudukan Palestina.

Pelanggaran yang dilakukan ICJ terus terjadi.

Menurut berita, Israel terus menyerang Palestina, terutama di Gaza.

Retno menyatakan bahwa Indonesia terus meminta Israel untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *