Nikita Mirzani Bantah Lakukan Pemerasan Terhadap Reza Gladys / Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta – Dikenal bahwa Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya karena dugaan pengancaman atau pemerasan melalui media elektronik. Selain itu, Nikita Mirzani juga dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan, kakak ipar Siti Badriah mengaku diperas senilai Rp 5 miliar oleh Nikita Mirzani. Reza Gladys sendiri mengaku telah mengirimkan uang senilai Rp 4 miliar kepada Nikita karena merasa terancam.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa Fahmi Bachmid tidak dipaksa untuk memberikan sejumlah uang.
“Dia (Reza Gladys) sendiri yang menginginkan, dia sendiri yang menyerahkan uang itu. Pemerasan seharusnya ada unsur paksaan, ancaman, dan sebagainya,” tutur Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Fahmi Bachmid mengatakan Reza Gladys mengirimkan sejumlah uang tersebut kepada Nikita Mirzani sebagai bayaran untuk endorsement.
“Ini endorse. Dia meminta tolong kepada Niki untuk me-review produknya. Ini terpaksa saya jelasin kepada Anda biar Anda semuanya tidak salah dalam mengomentari, melihat sesuatu,” jelas Fahmi Bachmid.
“Dia ingin (produknya) di-review yang baik-baik dalam waktu satu tahun. Komunikasi dilakukan dengan Mail. Mail juga diberitahu bahwa jika masa satu tahun hampir habis, mereka harus diberi tahu lagi agar bisa memperpanjang dan membayar lagi,” sambungnya.
Selain itu, Fahmi Bachmid menyatakan bahwa dalam komunikasi antara Reza Gladys dan asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra, tidak ada unsur pemaksaan atau pemerasan.
“Dia sendiri yang mengatur kesepakatan ini. Mereka yang meminta waktu satu tahun dan jika sudah habis, mereka ingin diberi tahu agar bisa membayar lagi untuk perpanjangan. Kalau begitu, di mana letak pemerasannya?” tutur Fahmi Bachmid.
Sumber Insertlive