Pagar Laut di Kabupaten Bekasi Akhirnya Dibongkar

0
(0)

Foto: Andi Hidayat/detikcom

Jakarta – Pada hari ini, pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sepanjang 3,3 kilometer di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya akan dibongkar.

Pembongkaran pagar laut yang dilakukan TRPN telah dipantau oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut pantauan detikcom.

Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), memimpin KKP secara langsung. Reklamasi terhadap kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya dilakukan oleh PT TRPN sendiri.

Ipunk menyatakan bahwa tindakan pembongkaran PT TRPN telah menjadi bagian dari kesadaran hukum. Sebelumnya, pagar laut yang terbuat dari bambu di Bekasi ini telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena mengganggu akses melaut nelayan dan ekosistem pesisir.

Untuk reklamasi kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya, PT TRPN memasang pagar laut di Bekasi. Penataan mencakup fasilitas penting seperti pendalaman kolam labuh, penetapan alur, pembuatan alur, dan pendalaman alur. Selain itu, penataan toko, pembangunan kantor, pengaktifan tempat lelang, dan penyimpanan dingin juga termasuk.

Dilaporkan bahwa perusahaan menyewa lahan 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama 5 tahun dengan uang sebesar Rp 2,6 miliar, serta beberapa perbaikan di kawasan pelabuhan.

Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum,” kata Ipunk kepada wartawan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2025).

Ipunk mengatakan PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan reklamasi. Ia juga meminta pemasang pagar laut untuk membongkar segera jika pelanggaran terlihat.

Dalam kesempatan yang sama, Deolipa Yumara, Kuasa Hukum PT TRPN, menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengelola pelabuhan dan perikanan. Akibatnya, ia menyatakan bahwa tidak ada Hak Guna Bangunan (HGB).

PT TRPN berencana untuk mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk digunakan sebagai pelabuhan perikanan, katanya. Ternyata, kata Deolipa, rencana reklamasi untuk semenanjung pagar laut ditutup dan disalahartikan.

“Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru,” jelas Deolipa.

Deolipa mengatakan, pembongkaran dilakukan secara mandiri dengan menggandeng KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektar.

“Ini tetap laut dan kami akan berusaha karena di bidang perikanan, tentu kami akan tetap membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah,” tutupnya.

Diketahui bahwa pagar laut Bekasi dinyatakan tidak sah karena tidak memiliki izin dasar dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022–2042, operasi ini dikategorikan sebagai reklamasi, kata Sumono Darwinto, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan.

Sumber Detik.com

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *