Parpol Pengusung Akan Usulkan Pengganti Benny Laos yang Meninggal dalam Insiden Terbakarnya Speedboat

0
(0)

Pasangan Calon Gubernur Maluku Utara, nomor urut 4 Benny Laos – Sarbin Sehe, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Abdul Fatah.

Ternate – Delapan partai politik yang mengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe berkumpul di Kabupaten Pulau Taliabu pada hari Sabtu (12/10) untuk menentukan pengganti Benny Laos yang meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat Bella 72 saat kampanye.

“Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum 27 Oktober 2024,” kata Muksin Amrin, juru bicara pasangan Benny-Sarbin, di Ternate, Minggu.

Dia kemudian mengungkapkan bahwa nama-nama yang diusulkan partai politik akan dibawa ke Jakarta untuk diberikan kepada Sherly Tjoanda, istri Benny Laos, dan keluarga almarhum.

Seluruh persyaratan, mulai dari dukungan partai politik melalui B1.KWK, harus dipublikasikan jika nama calon yang diusulkan itu diterima oleh keluarga almarhum Benny Laos.

“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata Muksin yang juga anggota DPRD dari PKB itu.

Namun, partai pengusung harus menunggu proposal dari keluarga Benny Laos, yang saat ini masih berduka.

Menurut Reni Sarifuddin Banjar, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, surat suara pilkada untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum dicetak.

“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni.

Oleh karena itu, untuk menggantikan pasangan calon nomor urut 4, KPU harus menunggu koalisi partai politik yang mengusulkan pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon yang dibuktikan dengan akta kematiannya.

“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia,” katanya.

Meninggalnya Benny Laos dalam insiden tragis ini menjadi kehilangan besar bagi tim dan pendukungnya, dan proses penggantian ini diharapkan dapat berjalan lancar untuk menjaga kontinuitas dalam pencalonan.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *