Ilustrasi THR (Getty Images/Fendi Riandika)
Jakarta – Hasil penyelidikan polisi terhadap pengurus rukun warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang menjadi viral karena meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Diketahui bahwa pengurus RW mengeluarkan edaran tersebut, tetapi tidak menentukan besaran THR.
“Dari hasil pemeriksaan RW tersebut bahwa RW tersebut tidak mematok untuk biaya terkait surat edaran tersebut,” kata Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami, dilansir Antara, Jumat (14/3/2025).
Pengurus RW tersebut mengaku pihaknya juga mengeluarkan edaran serupa pada saat Lebaran-lebaran sebelumnya.
“Kalau berdasarkan keterangan dari RW tersebut sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Kukuh.
Kukuh menyatakan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan camat dan lurah mengenai permintaan THR yang dibuat oleh pengurus RW tersebut.
Menurut Kukuh, RW yang bersangkutan telah menahan surat edaran tersebut, dan Kelurahan Jembatan Lima juga telah memberikan sanksi.
“Untuk sementara surat tersebut ditarik dari yang sudah diedarkan, lalu sudah ada tindak lanjut dari pak lurah terhadap RW tersebut. Sanksinya dari kelurahan,” imbuhnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan kasus serupa.
“Imbauan kepada masyarakat terkait masalah surat edaran jika mengetahui ada surat edaran tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti,” tuturnya.
Viral di Medsos
Sebelum ini, dilaporkan bahwa pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, membuat edaran viral di media sosial yang meminta tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 1 juta dari pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayahnya.
Menurut foto yang beredar, pengurus RW Jembatan Lima menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada pengguna jasa parkir.
Dalam surat tersebut, pengurus menyertakan jumlah kompensasi hari raya (THR) yang diminta untuk setiap perusahaan, yaitu 1 juta rupiah. Pengusaha dibatasi untuk menyerahkan THR tersebut seminggu sebelum Idul Fitri.
“Adapun besar dana tunjangan hari raya tersebut sebesar Rp 1.000.000 per perusahaan. Pengumpulan dana tersebut terakhir 1 minggu sebelum Idul Fitri,” tulis surat tersebut.
Sumber Detiknews