Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. ANTARA/Anadolu/py
Seoul – Pada hari Sabtu, Majelis Nasional Korea Selatan melalui pemungutan suara memutuskan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian tidak gagal.
Dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen,mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204.
Dalam pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan, delapan tidak sah, dan tiga abstain.
Dengan demikian, terhitung saat kantornya menerima mosi pemakzulan, jabatan presiden Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan. Penjabat presiden adalah Han Duck-soo, perdana menteri
Partai Kekuatan Rakyat (PPP), partai berkuasa di Korsel yang mendukung Yoon, baru memutuskan untuk ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai, tetapi partai tersebut tetap menentang pemakzulan.
Menurut hasil pemungutan suara, dua belas anggota PPP menentang keputusan partai dan mendukung mosi pemakzulan.
Agar dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.
Pihak oposisi menuduh Yoon menyatakan darurat militer pada 3 Desember yang melanggar konstitusi dan perundang-undangan. Namun, darurat militer hanya bertahan selama enam jam karena dicabut oleh presiden pada 4 Desember pagi, setelah anggota Majelis Nasional setuju untuk mencabut dekret tersebut.
Setelah parlemen mengesahkan mosi pemakzulan dan jabatan presiden Yoon ditangguhkan, proses selanjutnya akan dimulai di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah akan memutuskan apakah Yoon harus dipecat dari jabatan presiden atau kembali menjabat.
Sumber: Yonhap-OANA