Presiden lantik Supratman Andi Agtas sebagai Menkumham menggantikan Yasonna Laoly

0
(0)

Calon pejabat baru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), calon Menkumham Supratman Andi Agtas (kedua kiri), calon Kepala BKPM/Menteri Investasi Roslan Roeslani (kedua kanan) dan calon Wamen Kominfo Angga Raka Prabowo (kanan) bersiap mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

Jakarta – Di Istana Negara, Jakarta, Senin, Presiden Joko Widodo melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), menggantikan Yasonna Laoly.

Pelantikan itu diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

Para menteri dan wakil menteri yang akan dilantik mengambil sumpah terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi.

“Bersediakah diambil sumpah jabatan menurut agama Islam?,” tanya Presiden Jokowi.

Para menteri pun menjawab, “Bersedia”.

Menteri dan wakil menteri menyatakan sumpah jabatannya kemudian di bawah bimbingan Presiden Jokowi.

Dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Kepala BKPM.

Presiden juga menunjuk Angga Raka Prabowo untuk menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.

Namun, Supratman Andi Agtas lahir pada tanggal 28 September 1969 di Soppeng, Sulawesi Selatan.

Ia adalah anggota Partai Gerindra di DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah dan menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi.

Ia telah mengajar selama 14 tahun dan telah menjadi advokat sejak tahun 1996.

Di antara pekerjaannya di parlemen, Supratman pernah menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU MD3 pada tahun 2016. Dia juga menjadi anggota dari Pansus RUU Migas (2016), Pansus RUU Pemilu (2017), Pansus RUU Siber (2019), dan Pansus Pemindahan Ibu Kota Negara (2019).

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *