Pria Asal Sumbar Kelola Situs Judi Online, Raib Keuntungan Rp 200 Hingga 300 Juta per Bulan

0
(0)

Fajri pengelola judi online. Dok: Polda Metro Jaya

Jakarta – Seorang pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, bernama Fajri Anugrah usia 23 tahun, ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus judi online. Pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola sejumlah situs judi online.

Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula ketika polisi menemukan situs web judi dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Setelah itu, polisi memulai penyelidikan dan menangkap pelaku pada 19 September 2024.

“Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi seorang laki-laki bernama Saudara Fajri Anugrah dan memintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi,” kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/9).

Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah pendalaman. Menurut investigasi, situs judi itu menuntut para pemain untuk membayar sejumlah uang yang berbeda.

“Setelah berhasil melakukan deposit selanjutnya, pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola, selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah deposit untuk dipertaruhkan,” ucap dia.

Otak Judi Online di Kamboja

Ade mengatakan bahwa pelaku dibantu oleh seorang programmer dan beberapa orang yang terlacak berada di Kamboja saat mereka beraksi. Setiap hari, keuntungan harus dilaporkan ke atasannya di Kamboja. Semua orang yang membantu Fajri masih dicari polisi.

“Komplotan lainnya berada di luar negeri Kamboja,” ucap dia.

Menurut Ade, Fajri mengelola situs judi selama tiga bulan dan menghasilkan keuntungan antara Rp 200 juta dan Rp 300 juta setiap bulannya.

“Tersangka memiliki omzet sebesar Rp 200 sampai Rp 300 juta per bulan,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjudian, baik konvensional maupun daring, tetap ilegal di Indonesia dan dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal tersebut.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *