Vadel Badjideh kembali jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Jakarta – Vadel Badjideh awalnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani tentang dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur, tetapi sekarang dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah gelar perkara, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka, menurut Plh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
“Yang kita terapkan di pasal Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur,” kata Nurma di kantornya, Kamis (13/2).
Polisi Ungkap Ancaman Hukuman untuk Vadel Badjideh
Nurma mengungka
“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Nurma.
Nurma mengatakan bahwa setelah Vadel ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memintanya untuk memberi keterangan lagi. Ia juga berbicara tentang kondisi Vadel.
“(Vadel) sehat. Kita mintain keterangan, dari 53 pertanyaan dijawab jelas,” ucap Nurma.
Pada 12 September 2024, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur. Laura Meizani, putri Nikita, diduga menjadi korban.
Polisi langsung melakukan gelar perkara setelah Vadel diperiksa di tahap penyidikan. Menurut Razman Arif Nasution, kuasa hukum Vadel, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama dua puluh hari.
Sumber Kumparan