Rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI beserta para pimpinan tiga matra TNI membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K/am.
Jakarta – Pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto menegaskan komitmennya untuk mengutamakan supremasi sipil.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, Agus Subianto menyampaikan hal itu bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI lainnya: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma.
Karena itu, katanya, TNI percaya bahwa supremasi sipil adalah bagian penting dari negara demokrasi, yang harus dijaga dengan menjaga perbedaan yang jelas antara sipil dan militer.
Hal Itu disampaikan Agus saat memberikan presentasi tentang kebutuhan penyempurnaan dalam RUU TNI mengenai posisi pembinaan dan penggunaan kekuatan.
Dia menyatakan bahwa tugas utama TNI dan angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman, dan dia menegaskan bahwa peran TNI dibatasi untuk mencegah duplikat dengan lembaga lain.
“Dalam menghadapi ancaman non-militer, TNI memiliki konsep penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga di luar bidang pertahanan,” ujarnya.
Senada dengan Panglima, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan prinsip supremasi sipil perlu dikedepankan dalam pembahasan RUU TNI.
“Ini ada konsep prinsip supremasi sipil masih yang nomor satu. Jadi tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang. Jadi ini bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat,” kata Utut yang memimpin jalannya rapat tersebut.
Rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Panglima TNI dan pimpinan tiga matra TNI hari ini menghasilkan penegasan supremasi sipil.
“Komisi I DPR RI memahami pandangan panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL terkait dengan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi,” ucap Utut membacakan butir kesimpulan rapat.
Usai rapat, Utut pun menegaskan lebih jauh bahwa RUU TNI tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti zaman Order Baru (Orba).
“Beberapa teman-teman dari LSM (lembaga swadaya masyarakat), kami semua sudah undang, ada Setara, ada Imparsial, mereka takut akan kembalinya dwi fungsi ABRI seperti zaman Orba. Nah, kalau hemat orang kayak saya itu semua bisa dipagarin melalui undang-undang,” kata dia
Sumber Antaranews