Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta – Dalam kasus narkoba yang dilakukan oleh pesinetron Ammar Zoni, Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali melakukan sidang. Ammar Zoni kembali membantah menjadi pemodal bisnis narkoba.
Dengan menggunakan Zoom, mantan suami Irish Bella itu menyaksikan jalannya sidang dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, membacakan duplik untuk meringankan hukumannya. Saat itu, Ammar Zoni langsung berbicara dan membantah bahwa dia adalah pemodal bisnis narkoba.
“Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan,” kata Ammar Zoni dengan nada memelas dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Karena tidak ada bukti 75 gram sabu yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Jon Mathias dalam duplikatnya juga membantah dugaan pemodal bisnis narkoba.
Jon Mathias mengatakan, “Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa saja, karena buktinya nggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukkan katanya sabu 75 gram sudah terjual sekarang, tetapi itu belum pernah dibuktikan di persidangan.”
Ada informasi bahwa Ammar Zoni telah terlibat dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Terakhir, pada Selasa (12/12/2023) malam, ia ditangkap di apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Amr Zoni 12 tahun penjara atas kasus narkoba. Satu hal yang membuat tuntutan mantan suami Bella Irish itu lebih berat adalah tuduhan bahwa dia memiliki modal dalam bisnis narkoba.
Pengakuan Akri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7/2024), di mana dia mengaku sebagai pemasok narkoba dan diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni, menjadi dasar tuduhan bahwa Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkoba.
Dalam kesaksiannya, Aki mengatakan bahwa dia dan Ammar Zoni bekerja sama untuk mengusahakan barang haram tersebut demi mendapat keuntungan. Keuntungan dapat berupa uang tunai atau narkoba gratis.
“Saya nggak ada kerjaan, jadi (mengajak Ammar) biar bisa pakai (sabu) gratis tanpa beli dan disetujui oleh Ammar Zoni,” aku Akri dalam sidang tersebut.
Sumber Detikhot