Mantan Presiden AS Donald Trump (dok. AFP/TIMOTHY A. CLARY)
Washington DC – Donald Trump, Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), memuji keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dia memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resmi selama menjabat. Dia memanggilnya “kemenangan besar”.
Seperti dilansir Reuters, Selasa (2/7/2024), Mahkamah Agung AS dalam putusan pada Senin (1/7) menyatakan bahwa Trump — dan semua presiden AS — menikmati “kekebalan mutlak” dari tuntutan pidana atas “tindakan-tindakan resmi” yang dilakukan dalam lingkup wewenang konstitusional semasa menjabat.
Namun Trump masih bisa menghadapi tuntutan pidana atas “tindakan tidak resmi” yang dilakukannya selama menjabat Presiden AS.
“KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!” tulis Donald Trump dengan menggunakan huruf kapital dalam komentarnya via media sosial.
Mahkamah Agung AS membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang sebelumnya menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal, yang menuduhnya berusaha membatalkan kekalahan Presiden Joe Biden dalam pemilu tahun 2020 lalu.
(Sumber Detik.com)