Kejagung Nyatakan Siap Hadapi Pengajuan PK oleh Jessica Kumala Wongso

5
(1)

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan kebebasan dirinya di Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz/am.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

“Jika yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Ditambahkan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk PK.

Harli berpendapat bahwa itu adalah hak Jessica terkait dengan rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Dia menyatakan, “Mengacu pada hukum acara, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP, secara lugas menyatakan bahwa terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA. Jadi, berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak.”

Namun, dia mengingatkan bahwa pengajuan PK memerlukan dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, “Tentu harus dipahami bahwa sesuai dengan hukum acara juga ada alasan pengajuan PK, misalnya apakah benar ada bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan atau kekhilafan hakim.”

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia sebelumnya mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica masih harus melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032 sebagai terpidana yang bebas bersyarat.

Meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat, kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata dia.

Hidayat berpendapat bahwa pengajuan PK adalah upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta baru atau novum terkait kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”.

Dia menyatakan, “Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK.”

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *