Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diberi rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena peranannya dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Kamis sore, Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan FBI di lantai dua Gedung Merah Putih FBI dengan tangan terborgol dan dikawal oleh beberapa petugas FBI.
Dalam posisinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang disebutkan di atas, polisi dari Yogyakarta itu akan menjalani pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK.
Menurut Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan terhadap Hasto Kristiyanto adalah proses penegakan hukum tanpa pengaruh politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada jumlah bukti yang cukup. Dia juga menyatakan bahwa meskipun undang-undang hanya memerlukan dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK telah mengumpulkan lebih dari dua bukti, yang sebagian besar telah dibuka untuk umum di sidang praperadilan.
Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Menurut Setyo Budiyanto, ketua KPU, HK memerintahkan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memilih Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK diketahui bertanggung jawab atas DTI untuk aktif mengambil dan mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sumber Antaranews