iPhone 16 Pro dipamerkan setelah acara “It’s Glowtime” Apple di Cupertino, California, Senin (9/9/2024). Foto: Nic Coury / AFP
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta perusahaan teknologi terbesar Apple Inc. untuk membangun fasilitas penelitian atau R&D di Tanah Air agar mereka dapat menjual produk terbaru mereka, iPhone 16.
Menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, arahan ini diberikan oleh Odo RM Manuhutu, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Jangan hanya membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu untuk membentuk sekolah, tapi kita dorong Apple untuk set up R&D di Indonesia,” tutur Agus dalam gelaran Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Forum Komunikasi Tim P3DN di Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Untuk dapat menjual iPhone 16 di Indonesia, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi sebesar Rp 240 miliar dari total yang disepakati pemerintah sebesar Rp 1,71 triliun.
Agus berjanji akan memberikan izin penjualan iPhone 16 segera setelah komitmen investasi dipenuhi. “Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16,” katanya.
Meskipun Apple sebelumnya memiliki izin untuk menjajakan produknya di dalam negeri dan memiliki sertifikat TKDN, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis, menurut Agus. Dengan demikian, Apple harus memenuhi sisa komitmen investasi untuk memperpanjang sertifikat tersebut.
“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun, jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar,” terang Agus.
Ini karena Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam dan Komputer Tablet menetapkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen untuk semua produk telekomunikasi yang diimport dari Indonesia.
“Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia,” imbuh Agus.
Selain itu, dia menekankan betapa pentingnya peran investor dalam menciptakan lapangan kerja di Tanah Air atau dengan membangun fasilitas yang dapat meningkatkan kualitas SDM lokal.
Agus juga menjelaskan bahwa jika investor ingin masuk ke Indonesia, menurut Permenperin 29/2017, mereka dapat menggunakan tiga skema manufaktur: produk dalam negeri, aplikasi, dan inovasi.
“Dari 3 skema ini, Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi,” tutur Agus.
Selain itu, dia meminta Menteri Perindustrian untuk merevisi beleid ini karena menganggap persyaratan investor untuk masuk ke Indonesia terlalu mudah.
“Permenperin 29/2017 ini menurut pandangan saya ini masih linien, masih ringan terhadap beberapa perusahaan dan saya harapkan nanti siapapun nanti akan menjadi Menteri Perindustrian, Permenperin 29 2017 ini harus segera kita revisi,” tutup Agus.
Sebelumnya, pada bulan April tahun ini, Apple mengumumkan bahwa mereka akan membangun Akademi Pengembang keempat di Indonesia. Ini merupakan bagian dari peningkatan investasi Apple dalam pengembangan talenta digital di wilayah tersebut. Kali ini, destinasi baru adalah Bali.
Sumber Kumparan