Presiden Prabowo Teken Keppres Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara

0
(0)

Prabowo teken Keppres Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara

Jakarta – Pada Senin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.

Selain itu, Senin Presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menurut laman YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden kemudian menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Pada hari Senin, Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB.

Menurut laporan, Danatara, lembaga kekayaan nasional Indonesia, akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan dana awal diproyeksikan mencapai 20 miliar dolar AS.

Presiden menyatakan bahwa dana yang dikelola oleh Danantara akan digunakan untuk membiayai inisiatif yang berkelanjutan dan berdampak besar di berbagai bidang, termasuk energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi makanan.

Strukturnya akan terdiri dari dewan penasihat dan dewan pengawas, yang keduanya ditunjuk langsung oleh presiden.

Sumber Antaranews

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *