Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)
Meulaboh – Sebanyak sembilan terpidana yang terlibat dalam kasus judi online di Aceh Barat dijatuhi hukuman cambuk oleh Pengadilan Syariah setempat.
Eksekusi hukuman berlangsung di dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, kabupaten sebagai bagian dari penegakan hukum syariah yang berlaku di provinsi tersebut.
“Kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Mawardi mengatakan bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut sebelumnya memberikan hukuman pidana cambuk kepada kesembilan terpidana tersebut sebanyak sepuluh kali.
Hukuman cambuk ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi praktik judi yang dianggap melanggar norma agama dan hukum. Para terpidana menjalani hukuman cambuk sesuai dengan ketentuan hukum syariah yang berlaku di Aceh.
Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Barat mengatakan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan mengurangi praktik perjudian di daerah tersebut. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa judi adalah tindakan yang dilarang dalam agama dan hukum, dan kami akan terus berupaya menegakkan aturan ini,” ujarnya.
Reaksi masyarakat terhadap pelaksanaan hukuman ini bervariasi. Beberapa warga mendukung tindakan tegas sebagai langkah untuk menjaga moral dan etika masyarakat, sementara yang lain mengkritik metode hukuman cambuk sebagai tindakan yang terlalu keras.
Dengan hukuman ini, diharapkan akan ada kesadaran yang lebih besar di kalangan masyarakat mengenai bahaya judi online dan pentingnya mematuhi hukum yang berlaku. Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara formal, terus berupaya untuk menjaga nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.
Sumber Antaranews