Ilustrasi – Logo Apple Store di pintu masuk Apple Store di Fifth Avenue New York. ANTARA/Shutterstock/pri. (ANTARA/Shutterstock)
Jakarta – Dilaporkan bahwa Apple, perusahaan teknologi, telah mencapai kesepakatan dengan otoritas Indonesia untuk memungkinkan penjualan seri iPhone 16 yang sempat dilarang.
Selasa (25/2), Bloomberg News pertama kali melaporkan berita ini, menurut laporan Channel News Asia (CNA). Bloomberg News mendapatkan informasi ini dari sumber anonim.
Disebutkan bahwa penandatanganan nota kesepahaman pada pekan ini sesegera mungkin akan memperkuat kesepakatan ini.
Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan produk Apple, yaitu seri iPhone 16, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Untuk memenuhi syarat TKDN, Apple harus memiliki produk dengan target pasar dalam negeri yang terdiri dari setidaknya 35% bagian buatan lokal.
Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, dan Apple segera berbicara.
Menteri Investasi mengatakan Apple berencana untuk berinvestasi 1 miliar dolar AS di pabrik manufaktur di Indonesia yang memproduksi komponen untuk produk Apple.
Selain investasi ini, Apple dilaporkan juga berkomitmen untuk melatih tenaga kerja lokal dalam penelitian dan pengembangan produknya.
Laporan itu menyatakan bahwa kegiatan pelatihan akan dilakukan melalui program selain akademi Apple yang ada.
Namun, kesepakatan Apple untuk membuat iPhone di Indonesia tidak termasuk dalam kesepakatan ini.
Sumber Antaranews