Kasus Penyanderaan di Pospol Pejaten, Polisi: Ada Dugaan Pencabulan

5
(1)

Tampang pelaku penyanderaan bocah perempuan di Pospol Pejaten, Jakse, Senin (28/10/2024). Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Polda Metro Jaya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Indra Jaya (54), seorang pria yang menyandera seorang wanita di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan.

Ini diumumkan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan yang dibuat oleh orang tua korban di Polres Jakarta Timur.

“Orang tua korban telah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Timur atas peristiwa atau dugaan peristiwa penculikan. Kemudian kekerasan fisik terhadap anak dan atau perbuatan cabul,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (29/10).

Ade mengaku dugaan pencabulan ini berasal dari pengakuan korban. Polisi masih mendalami informasi ini.

“Pada saat anak korban dimintai keterangan menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku,” ujar Ade.

Kepolisian Polres Jakarta Timur saat ini sedang menjalankan gelar perkara untuk menetapkan Indra Jaya sebagai tersangka atas peristiwa tersebut. Dia akan menghadapi pasal berlapis.

“Diduga melanggar Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan atau pasal 76C jo 80 UU PA uu no.35 tahun 2014,” jelas Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Armunanto Hutahaean kepada wartawan.

“Masih kami periksa dulu ya nanti kalo dah selesai akan kami lakukan gelar perkara, apakah sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka,” sambungnya.

Pihak kepolisian berjanji untuk menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk penanganan terhadap korban dan proses hukum yang akan diambil terhadap pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.

Sumber Kumparan

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *