Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (Rumondang/detikcom)
Jakarta—Pemeriksaan terhadap anak David Bayu, AD, telah selesai. Hasilnya menunjukkan bahwa AD mengakui dirinya sebagai pemeran dalam video syur tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepada wartawan pada Rabu (7/8/2024), “Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya.”
Ade menyatakan bahwa selama pemeriksaan selama tiga jam, penyidik mengajukan dua puluh tujuh pertanyaan. Ade juga menyatakan bahwa AD menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saat pemeriksaan terhadap saksi AD, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik dan akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo. Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” imbuhnya.
Sementara itu Musisi Indonesia, David Bayu, angkat bicara terkait heboh video syur yang diduga mirip anaknya, AD. David Bayu menyebut dirinya akan mendukung anaknya.
“Selalu support untuk anak. Intinya selalu support untuk anak. Mohon doanya,” kata David usai menemani AD diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).
David tidak menjawab detail saat ditanya apakah akan melaporkan pihak-pihak penyebar video tersebut. Dia mengatakan akan mengikuti prosedur kepolisian terkait kasus yang diusut.
“Ikutin prosedurnya,” ujarnya.
Pria berinisial MRS (22) dan JE (35), yang diduga menyebarkan dan menjual video porno AD, telah ditangkap oleh polisi dalam kasus ini.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber Detik.com